David Belum Sadar, Polisi Diminta Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Maret 2023 01:29 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum Dhifla Wiyani meminta aparat kepolisian mengenakan pasal yang lebih tinggi daripada sekedar pasal penganiayaan berat dalam kasus yang menimpa David Ozora. Sebab, kondisi David Ozora Latumahina akibat pengeroyokan yang Mario Dandy, belum sadar total dari kondisi koma. Bahkan, David Ozora disebut mengalami cedera otak berat. "Ada hal yang disayangkan, kok, polisi sebagai penyidik hanya memakai pasal penganiayaan berat saja buat Pelaku Mario Dandy Satriyo. Padahal akibat perbuatan sok hebatnya, David sampai hari ini belom sadar total dari komanya," kata Dhifla, Senin (13/3). Menurut dia, Mario Dandy bisa dikenakan pasal primer yakni percobaan pembunuhan. "Mario Dandy itu bisa dikenakan pasal primer percobaan pembunuhan dan subsidernya penganiayaan berencana," lanjutnya. Dhifla menyebutkan dengan pasal tersebut Mario bisa dijerat dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. "Jadi, jangan hanya sekedar penganiayaan berat saja yang ancamannya hanya lima tahun penjara. Wong korban sudah sekarat begitu, kok. Masak pelakunya hanya dikenakan pasal-pasal penganiayaan, bagaimana ini pak polisi?" kata Dhifla. Dia juga menyebutkan David juga mendapat pengawalan di ruang perawatan ketat saat dirinya berkunjung ke Rumah Sakit Mayapada. "Bagus, kasihan juga kalau mudah dilihat. Justru akan membahayakan," pungkas Dhifla. (Nuramin) #David Belum Sadar#