Tak Ada Alasan Lagi Kejagung untuk Tidak Menetapkan Adik Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Maret 2023 18:20 WIB
Jakarta, MI -  Tak ada alasan lagi Kejagung untuk tidak menetapkan adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Demikian ditegaskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman merespons langkah adik politikus NasDem itu mengembalikan uang senilai Rp 534 juta yang diakui berkaitan dengan proyek tersebut. "Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Itu tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi nomor 31 tahun 1999," kata Boyamin, Senin (13/3). [caption id="attachment_433848" align="alignnone" width="673"] Boyamin Saiman Koordinator MAKI. [Foto: dok.MI][/caption]Terlebih, uang tersebut telah diakui sebagai dana yang diterima Gregorius berkenaan dengan proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. "Maka dari itu, Kejaksaan Agung tidak ada halangan lagi untuk menjadikan dia (Gregorius) sebagai tersangka. Saya kira Kejaksaan Agung akan kami dorong, kami paksa dan saya yakin nanti akan menjalankan hukum dengan seadil-adilnya bagi siapa pun yang terlibat, apalagi ikut menikmati pasti akan ditetapkan sebagai tersangka," demikan Boyamin. Diketahui, Gregorius Alex Plate mengembalikan dana Rp 534 juta ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin (13/3). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Dirdik Jampidsus ) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Alex Plate terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang mana total kerugian negara sekitar 1 triliun dan nilai proyeknya sekitar 11 triliun.. "Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata dia saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3). Kuntadi mengatakan, Alex Plate menyerahkan uang secara sukarela ke penyidik Jampidsus. Menurut Kuntadi, perihal fasilitas yang diterima oleh Alex Plate akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan di pemeriksaan Johnny Plate pada Rabu 15 Maret lusa. Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp 10 miliar atau Rp 10.149.363.250. Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu. "Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 miliar," ujar dia. Sebelumnya, dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.