Selain 7 Kendaraan, Kejagung Juga Sita Rp10,14 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
14 Maret 2023 02:01 WIB
![Selain 7 Kendaraan, Kejagung Juga Sita Rp10,14 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo](https://monitorindonesia.com/2023/03/Direktur-Penyidikan-Kejagung-Kuntadi.jpg)
Jakarta, MI - Untuk memulihkan keuangan negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"(Penyitaan uang senilai) Rp 10.149.363.205 (Rp 10,14 miliar) di luar beberapa barang berupa kendaraan mobil dan motor," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Selain itu, terdapat 7 unit kendaraan yang disita yakni; 1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5; 1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer; 1 unit kendaraan berupa mobil Lexus RX 300; dan 1 unit kendaraan berupa mobil Honda HRV. Kemudian, 1 unit motor Triumph; 1 unit motor Ducati; dan 1 unit motor BMW R 1250 GSA.
Selain itu, terdapat uang dalam bentuk mata uang asing yang disita. Antara lain uang tunai senilai US$ 6.400; uang tunai senilai S$ 110.234, uang tunai senilai 3.720 euro, dan uang tunai senilai 11 ringgit Malaysia (RM).
Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima tersangka, antara lain Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#Korupsi BTS Kominfo
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Eks Bos Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Triliun Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/eks-dirut-garuda-emirsyah-satar.webp)
Eks Bos Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Triliun
8 jam yang lalu
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
11 jam yang lalu