Ketua Komite KADIN Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Maret 2023 03:53 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Muhammad Yusrizki (MY) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022, pada Senin (13e/3) kemarin. "Siapapun yang ada kaitannya, dan kita memang melihat ada urgensinya pasti kita panggil," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi. Meski begitu, Kuntadi enggan membeberkan materi pemeriksaan dari Muhammad Yusrizki di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. "Terkait apa dan bagaimana, karena termasuk materi penanganan perkara tentunya kami belum bisa menyampaikan, tapi yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya," tegas Kuntadi. Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyatakn bahwa Muhammad Yusrizki merupakan direktur dari perusahaan swasta yang diduga menyuplai barang ke subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. "Iya bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur perusahaan penyedia barang," tutur Prabowo kepada wartawan, Minggu (12/3). Menurutnya, penyidik memang tengah menelusuri berbagai pihak yang turut menyiapkan suplai barang terhadap subkontraktor dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. "Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," jelas dia. Prabowo tidak menutup kemungkinan, penyidik Kejagung kembali memeriksa Yusrizki guna pendalaman pengusutan kasus korupsi 4G di lingkungan Kominfo itu. "Kan kita setelah periksa dia, ada keterangan yang lain. Kalau memang diperlukan, kita panggil lagi," katanya. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Bahkan, Kejagung juga bakal memeriksa Johnny G Plate selaku Menkominfo untuk yang kedua kalinya. Kejagung masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Adapun 5 tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran Tersangka Dalam kasus ini para tersangka merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) #Ketua Komite KADIN