Catat Ini Kajati DKI! Kejagung Tegaskan Mario Dandy Satriyo Tak Layak Dapat Restorative Justice

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Maret 2023 06:04 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Mario Dandy Satriyo tidak layak mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam kasus penganiayaan berat itu dengan tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) itu dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat. "Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut, Minggu (19/3). Soal tersangka AG pacar Mario Dandy Satriyo anak bekas pejabat Pajak itu yang telah ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak yang mewajibkan aparat penegak hukum dalam setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara diversi. Bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. "Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ungkap Ketut. Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo disangkakan melakukan penganiayaan berat berencana. Dalam penganiayaan itu Mario Dandy Satriyo juga melibatkan kerabatnya bernama Shane Lukas yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian ada pula kekasih Mario Dandy Satriyo yaitu AG yang saat ini berstatus sebagai anak berkonflik hukum atau pelaku. Sementara itu, soal mekanisme restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora ini sebelumnya ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI). Mekanisme ini ditawarkan setelah Kepala Kejati DKI, Reda Manthovani menjenguk David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun upaya tersebut ternyata ditolak oleh pihak David Ozora, hingga akhirnya saat ini Kejati DKI pun sudah menutup opsi restorative justice tersebut. "Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah. "Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," imbuhnya. #Kajati DKI Jakarta