Suap Penerimaan Bintara Polri Coreng Muka Kapolri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Maret 2023 19:28 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus suap penerimaan bintara Polri di Jawa Tengah yang melibatkan oknum anggota Polri mencoreng muka Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Bagaimana tidak, Kapolri tengah bersih-bersih di tubuh Polriu dan sistem Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis (Betah) dalam seleksi penerimaan anggota Polri telah berjalan dengan baik. Akan tetapi, masih saja ada oknum yang mencoba melakukan kejahatan. "Bapak Kapolri sedang bersih-bersih ingin membangun Polri, tetapi dengan adanya anggota yang melakukan tindakan suap ini mencoreng muka Bapak Kapolri," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Monitor Indonesia, Minggu (19/3). [caption id="attachment_443118" align="alignnone" width="698"] Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (Foto: MI/Aswan)[/caption] Kompolnas, tambah dia, menyambut baik dan mengapresiasi ketika Kapolri memerintahkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda untuk bersikap tegas kepada para pelaku kasus suap pada pendaftaran bintara Polda Jateng dengan menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan menindaklanjuti dengan proses pidana. "Kami melihat saat ini Kapolri dan jajaran sedang berupaya keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat terdampak akibat kasus FS dan TM, sehingga momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," jelasnya. "Jangan diciderai dengan memunculkan kasus suap saat seleksi calon anggota Polri dan menjatuhkan hukuman ringan kepada beberapa anggota yang merusak nama baik institusi," imbunya. Diketahui, lima polisi calo penerimaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Mereka adalah Komisaris AR, Komisaris KN, Ajun Komisaris CS, Brigadir Kepala (Bripka) Z, serta Brigadir EW. Kelimanya terbukti memungut uang antara Rp 350 juta hingga Rp 750 juta dalam proses penerimaan bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jateng. Komisaris AR, Komisaris KN, serta Ajun Komisaris CS dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Sementara itu, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan, kelimanya akan dimutasi ke luar Pulau Jawa. #Suap Penerimaan Bintara Polri