DPR Minta Polri Periksa Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi, Ini Kasusnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2023 13:04 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Polri untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi dan sembilan hakim konstitusi terkait laporan tentang pemalsuan dokumen salinan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab sembilan hakim diduga memalsukan putusan MK yang mencakup uji materi UU nomor 7/2020 tentang MK dan beririsan dengan pencopotan hakim konstitusi Aswanto. "MK itu saya kira harus segera diselesaikan dan dijawab, publik menanti juga itu karena menyangkut soal etik sehingga kredibilitas dan integritas para hakim konstitusi tetap terawat, dan terjaga maksimal," kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/3). [caption id="attachment_390056" align="alignnone" width="714"] Hinca Panjaitan. [Foto -doc MI][/caption]Ia juga mendorong agar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbit untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim Konstitusi. "Jadi putusan MKMK yang akan segera diputuskan ini, menurut saya segeralah kalau memang ada pelanggaran etik katakan, kalau tidak juga katakan," jelasnya. Sementara, Presiden RI Joko Widodo menolak permintaan pemeriksaan sembilan hakim MK yang dilayangkan Zico Leonard Djagardo, advokat yang melaporkan pada hakim karena mendapatkan temuan perubahan subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terbentur karena harus mendapat restu dari Presiden Jokowi. Berdasarkan pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui Jaksa Agung. Diketahui, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diterbitkan melalui website MK. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pelapor sembilan Hakim MK melayangkan laporan ke Polda Metro karena menduga Hakim secara personal sengaja mengubah substansi dalam putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. "Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'," kata penasihat hukum Zico, Leon Maulana Mirza di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin. Untuk itu, ia mempersoalkan substansi yang diubah dalam putusan yang diduga dilakukan Hakim MK dan panitera. "Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ujar Leon. Berikut daftar sembilan Hakim MK dan dua panitera yang dilaporkan Zico: 1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi) 2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi) 3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi) 4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi) 5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi) 6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi) 7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi) 8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi) 9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi) 10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022) 11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022). #DPR Minta Polri Periksa Ketua MK

Topik:

DPR MK Polriu