KPK Transparan Soal LHKPN Pejabat, Tapi Tidak Semua Ditelanjangi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Maret 2023 19:18 WIB
Jakarta, MI - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya telah transparan soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibuka ke publik. KPK, lanjut Ali, merujuk pada ketentuan hukum soal batasan dalam memberikan informasi terkait proses klarifikasi LHKPN pejabat, yakni tidak semua hasil klarifikasi LHKPN itu bisa dipublikasi secara gamblang ke publik. Hal itu ia ungkapkan merespons desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta kepada KPK agar seluruh identitas pejabat yang dimintai klarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dibuka ke publik. "Transparan itu harus, namun bukan berarti juga harus telanjang," kata Ali kepada wartawan, Kamis (23/3). Menurut Ali, KPK sebagai penegak hukum, ada batasan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan UU sehingga data kegiatan klarifikasi baik proses pengaduan masyarakat maupun klarifikasi LHKPN serta permintaan keterangan pada proses penyelidikan serta data tertentu tentu tidak perlu dipublikasi. "Namun, sebagai bagian dari keterbukaan KPK, maka pada waktunya nanti ketika semua hasil kegiatan tersebut selesai, kami pasti publikasikan ke masyarakat, baik di tiap semester dan juga akhir tahun kinerja," bebernya. Meski demikian, KPK juga membuka akses seluasnya kepada masyarakat dalam mengawasi aset kekayaan penyelenggara negara. Tiap warga bahkan bisa melaporkan kepada KPK jika menemukan kejanggalan dalam kekayaan pejabat. "Masyarakat bisa langsung melaporkan jika ada ketidaksesuaian data harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara (PN) dalam laporannya dengan menunjukkan bukti pendukung," ungkap Ali. Data LHKPN tersebut bisa diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id. Kata Ali, disana tertera keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan seorang PN, termasuk milik pasangan dan anak yang masih dalam tanggungannya. Ali menambahkan akses terbuka pada situs LHKPN KPK menjadi bukti pelibatan masyarakat dalam mengawasi hingga mencegah korupsi di Indonesia. Ali menjelaskan, bahwa pelaporan ketidaksesuaian LHKPN milik penyelenggara negara oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk pelibatan publik untuk ikut mengawasi kesesuaian dan kebenaran LHKPN yang disampaikan oleh seorang penyelenggara negara maupun wajib lapor. "Hal ini juga menjadi langkah awal kita untuk bersama-sama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Ali. Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai KPK yang memutuskan merahasiakan identitas satu pejabat lainnya yang ikut diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sebagai langkah yang mundur. "Justru itu menurut saya langkah mundur ketika KPK tidak mengumumkan dengan alasan rahasia," kata Boy sapaan akrabnya. #LHKPN Pejabat

Topik:

KPK MAKI LHKPN