AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Maret 2023 13:44 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba, yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Dody bersalah dalam kasus tersebut. "Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambungnya. Tak hanya itu, Dody juga dituntut denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Dody dalam kasus ini. Hal memberatkan adalah Dody merupakan anggota Polri, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri. Sedangkan hal meringankan ialah Dody mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.