Gimana Bisa Tangkap Ikan Besar, KPK Hanya Andalkan OTT!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Maret 2023 14:57 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah banyak mengawal kasus-kasus korupsi kelas kakap, beda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT). "Kejagung lebih hebat dari KPK yaitu banyaknya kasus Big Fish yang ditangani. Kejagung lebih berani mengambil risiko dengan bermain di kalangan atas. Kejagung selalu berkontribusi atau berkutat di Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Pemberantasan Korupsi UUD No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dan Segala Perubahannya,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman kepada Monitor Indonesia, Senin (27/3). Berbeda dari KPK yang selalu bermain di Pasal 11 dan Pasal 12, Kejagung sukses menggarap beberapa kasus besar seperti Kasus Jiwasraya, kasus ekspor tekstil di Batam, hingga kasus satelit Kementerian Pertahanan yang baru-baru ini berhasil meringkus beberapa tersangka. Jadi, kata dia, otomatis dengan demikian, karena kejagung itu fokus dan konsentrasi disitu (Pasal 2 dan 3) pasti lama-lama dia akan menemukan ikan besar. "Itu terbukti pada tahun 2018, kasus Jiwasraya dan dirumuskan sampai tahun 2019-2020," ungkapnya. Menurutnya, dua tindakan tersebut menjadi pembeda antara KPK dan Kejagung dalam menangani sebuah kasus tindak pidana korupsi. Boyamin menilai KPK saat ini hanya fokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan cenderung tidak ingin susah dengan membangun sebuah kasus, sedangkan Kejagung yang fokus pada sebuah kasus hingga mencari alat bukti sehingga menciptakan suatu kasus baru. “Nah itu kan apa, kejagung itu ada pada posisi dengan pola kerja sesuai dengan pasal 2 dan 3 mencari dan menemukan alat bukti. Dan itu akan terus adanya perbedaan diantara dua kubu karena keduanya bermain di pasal yang berbeda,” tambahnya. Lanjut Boyamin, KPK sedikit terselamatkan dengan adanya kasus Bantuan Sosial yang menjerat eks Dirut Transjakarta, Kuncoro Wibowo meskipun hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus Juliari Batubara eks Mensos. “KPK hanya akan asik OTT tidak membangung kasus, sedangkan Kejagung justru membangun kasus istilahnya  meskipun KPK juga pernah membangun kasus, terkahir kasus Bansos itu ya yg menjerat BGR (Bandha Ghara Reksa Logistik) yang kemarin salah satunya menjerat eks Dirut Tranjakarta itu kan juga diproses dan dicekal, itu juga termasuk membangun kasus yg dilakukan KPK,” pungkasnya. #MAKI#KPK Hanya Andalkan OTT! #KPK Hanya Andalkan OTT! #KPK Hanya Andalkan OTT!

Topik:

KPK Kejagung