Diduga Tahu Korupsi Tol MBZ Japek II, Mantan Petinggi PT Jasa Marga Ini Diperiksa Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Mei 2023 09:18 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Vice President Divisi Toll Road Development PT Jasa Marga, inisial TN, pada Selasa (2/5) kemarin. TN diperiksa sebagai saksi karena diduga tahu kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II Elevated itu merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi proyek yang bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu. "Saksi yang diperiksa yaitu TN selaku Vice President Divisi Toll Road Development PT Jasa Marga periode 2015 sampai dengan 2018," ujar Ketut, Rabu (3/5). Kejagung diketahui telah resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengubah nama Jalan Jakarta Cikampek II atau Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.