Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Mei 2023 06:38 WIB
Jakarta, MI - Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (MA) dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut kasus tewasnya Asian Shinta Dewi Hasibuan (ASDH) dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, MA dilaporkan oleh suami ASDH, Ahmad Faisal (AF). AF didampingi oleh kuasa hukumnya telah melaporkan keempat orang tersebut pada Selasa (2/5/2023) lalu. Selain MA, keluarga korban juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports. "(Yang dilaporkan) saudara MA selaku Presdir PT Angkasa Pura II, saudara MWH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, saudara FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan saudara PS perwakilan CEO GMR Airports," kata Ramadhan, Jum'at (5/5). Laporan telah teregister ke dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP. "Diduga dilakukan oleh Presdir PT Angkasa Pura II, Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports," tandasnya. #Presiden Direktur PT Angkasa Pura II