Kejagung Tetapkan Bekas Dirut PT GTS Tersanga Korupsi Graha Telkom Sigma
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
16 Mei 2023 12:36 WIB
![Kejagung Tetapkan Bekas Dirut PT GTS Tersanga Korupsi Graha Telkom Sigma](https://monitorindonesia.com/2023/05/BR-manta-Dirut-PT-GTS.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS). Tersangka itu adalah Direktur Utama PT GTS periode 2014 hingga September 2017.
"Tim penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan BR dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS Tahun 2017 s/d 2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/5).
Peran tersangka BR dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan tersangka lain membuat perjanjian kerja sama fiktif sehingga seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
"Tersangka BR kemudian menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184,." tuturnya.
Dengan ditetapkannya tersangka BR, jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang menjadi tersangka di kasus yang sama yaitu Dirut PT GTS tahun 2017-2020 Taufik Hidayat; Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai 2018, Heri Purnomo; dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai 2018, Judi Achmadi.
#Korupsi Graha Telkom Sigma
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
21 jam yang lalu
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB