Bos Maspion Group yang Populerkan Tagline “Cintailah Produk-produk Indonesia” Penuhi Panggilan KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Mei 2023 12:10 WIB
Jakarta, MI - Bos Maspion Group yang kerap mempopulerkan tagline “Cintailah Produk-produk Indonesia” Alim Markus memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Sejatinya, Alim dijadwalkan diperiksa pada Senin (22/5) kemarin, namun baru memenuhi panggilan pada hari ini, Rabu (24/5). Pantauan Monitor Indonesia, Markus datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.42 WIB  dan didampingi oleh ajudannya. Namun ia enggan berkomentar saat ditanya awak media. Sebagai informasi, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful. KPK menyebut, Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021. Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD. Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya. Untuk bentuk barang yang diterima, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya.