MK "Sat-set" Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Lawan Parlemen!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Mei 2023 09:31 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) sat-set memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs ini, pasca putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan keputusan pada Kamis (25/5) kemarin. Putusan tersebut dikeluarkan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sementara Permohonan itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memohon untuk memperpanjang masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Menanggapi hal in, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari atau Tobas menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun seharusnya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya. Dia menyebut aturan tersebut harusnya tidak berlaku surut bagi pimpinan KPK periode ini. Tobas awalnya menyebut tidak ada kalimat yang tegas mengatakan bahwa putusan ini berlaku untuk pimpinan KPK saat ini di dalam putusan MK. Karena itu, dia menyebut putusan tersebut berarti tidak berlaku surut. "Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini. Oleh karena putusan tidak berlaku surut maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun," kata Tobas, Sabtu (27/5). Dia menilai putusan MK ini menjadi masalah karena MK menghasilkan norma baru. Dia menegaskan putusan ini harusnya berlaku untuk pimpinan KPK selanjutnya. Yang menjadi masalah, tegas dia adalah MK yang semestinya sebagai negative legislator (berwenang menghapus/membatalkan suatu norma dari UU), tapi dalam Putusan ini bertindak sebagai positive legislator (berlawanan dengan fungsi parlemen atau lembaga legislatif). Akibatnya terdapat norma baru ciptaan Putusan MK. Jika MK konsisten pada asas non-retroaktif (melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang) maka, ungkap Tobas, Putusan MK ini baru berlaku pada keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan. "Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan atas UU KPK, maka Putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya," bebernya. Meski demikian, dia tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Hakim MK sendiri terbelah dalam putusan mengubah masa jabatan pimpinan KPK itu. Lima hakim setuju, sementara empat lainnya memiliki pendapat berbeda. "Meskipun kita tetap harus menghormati Putusan MK yang terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan MK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dengan Putusan inkonstitusional bersyarat, namun Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi," tuturnya. DPR Akan Panggil MK Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan pihaknya akan memanggil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penjelasan terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. "Kita akan panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK," kata Sahroni kemarin. Sahroni tidak membeberkan kapan tanggal pasti pemanggilan tersebut. Namun, ia menyebut akan dilakukan pada masa sidang saat ini. "Nanti diinfokan," ungkapnya. Selain itu, Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya yang berwenang mengatur adalah DPR.  "Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni. Sahroni bahkan menyindir hakim MK, dengan menyebut seandainya perlu ada perpanjangan juga untuk masa jabatan anggota DPR. "Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," pungkasnya. Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini. "Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5). Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. "Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya. Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024. "Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," pungkasnya. (LA) #Masa Jabatan Pimpinan KPK