Mahfud Minta Polisi Selidiki Informasi Denny Indrayana Soal MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Rizky Amin
Diperbarui
29 Mei 2023 00:15 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem pemilu proporsional tertutup.
Menanggapi informasi dari Denny, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan jika putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Untuk itu ia meminta Polisi agar menyelidiki hal ini.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar Mahfud, Minggu (28/5).
Menurut Mahfud, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. "Saya yang mantan Ketua MK saj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ucapnya.
Sebelumnya, hal tersebut disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99. "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu (28/5).
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. "Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," pungkasnya.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Belum Rampung Konfirmasi Bukti, KPK Bakal Periksa Lagi Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
8 jam yang lalu
Nusantara
DPUBM Kabupaten Malang Genjot Peningkatan Jalan Strategis Gondanglegi Wetan-Sepanjang
18 jam yang lalu
Hukum
Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Djangkar Terseret Korupsi Pemkot Semarang
1 Agustus 2024 10:33 WIB
Investigasi
Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?
31 Juli 2024 22:18 WIB