PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Pasir Laut "Lapak Baru" Korupsi!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
4 Juni 2023 16:39 WIB
![PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Pasir Laut "Lapak Baru" Korupsi!](https://monitorindonesia.com/2023/06/Pasir-Laut.jpeg)
Jakarta, MI - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bisa berpotensi menjadi “lapak baru” praktik korupsi.
Menurut Saut, potensi itu bisa terjadi lantaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi regulator serta pengawas dan pemberi izin “pemanfaatan” hasil sedimentasi laut yang mencakup pasir laut. Hal itu tertera dalam Pasal 21 dan 22 PP Nomor 26 Tahun 2023.
Saut Situmorang juga menyoroti kerancuan PP itu yang mengacu pada Undang-Undang Kelautan, dan bukan mengacu Undang-Undang Pertambangan Mineral, dan Batubara. Menurut Saut terjadi tumpang tindih regulasi.
"Jadi itu tumpang tindih. Kalau ada administrasi yang unik atau administrasi yang menyimpang potensi korupsinya tinggi. Potensi korupsi tinggi itu berawal dari conflict of interest (konflik kepentingan) antarinstansi dan pelaksananya. Sehingga itu menjadi paradoks satu sama lain. Di bagian lain disebut pelestarian lingkungan, kenyataannya kan dia merusak,” kata Saut dikutip pada Minggu (4/6).
Selain itu, Saut juga menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif yang mengatakan pasir laut yang kembali diizinkan diekspor adalah pasir hasil sedimentasi di laut. Saut mempertanyakan bagaimana pemerintah mengetahui perbedaan pasir hasil sedimentasi atau tidak.
Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir di laut tetap berpotensi merusak ekosistem terutama di daerah pesisir. Nelayan pun bakal kesulitan menangkap ikan akibat kerusakan yang terjadi di area tambang.
"Kalau Anda keruk pasir di laut itu cepat atau lambat berimplikasi membuat pergeseran. Beberapa bukti menunjukkan pergeseran itu, pengambilan itu berdampak pada kehidupan nelayan,” ucap Saut.
Sebelumnya, lembaga Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan disertai sejumlah alasan.
Salah satunya PP tersebut dinilai menjadi celah korupsi. Lebih lanjut, hal itu tertera dalam poin enam dari rilis yang dikeluarkan Ekomarin. Lembaga Ekomarin menyebut celah korupsi baru muncul dengan adanya kerancuan PP Nomor 26 tahun 2023 yang berada dibawah rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, tidak dalam rezim Undang-Undang Pertambangan Mineral Batubara.
Hal ini, menurut lembaga Ekomarin, memberikan “lapak baru” bagi Menteri Kelautan dan Perikanan. Inti pokok dari PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah mengatur “pemanfaatan” Hasil. Sedimentasi di Laut dengan adanya Izin Pemanfaatan Pasir Laut dengan kewenangan Menteri KelautanPerikanan.
Lembaga Ekomarin juga menyebut ada kerancuan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu sebagai regulator yang juga sebagai pemberi izin dan pengawas.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Pemeriksaan Fahmi dan Dida Menambah Koleksi Nama-nama Eks Pejabat Bank Banten Terseret Masalah Hukum Bank Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-bank-banten.webp)
Pemeriksaan Fahmi dan Dida Menambah Koleksi Nama-nama Eks Pejabat Bank Banten Terseret Masalah Hukum
1 jam yang lalu
Hukum
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung Bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) yang juga beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan) (kanan) dan Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie mengenakan rompi tahanan Kejagung (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/fandy-lie-dan-hendry-lie.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
4 jam yang lalu
Hukum
![Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/nasir-djamil-2.webp)
Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag
5 jam yang lalu