Parpol Gunakan Lembaga Survei untuk Berkampanye, Dananya Jangan Lupa Dibuka ke Publik

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 Juni 2023 19:05 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menuangkan aturan terkait kampanye partai politik yang menggunakan lembaga survei. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan, partai politik yang menggunakan lembaga survei sebagai sarana dalam melakukan kampanye, dananya juga harus dibuka. "Ada di dana kampanye, kalau itu termasuk dalam dana kampanye itu harus di buka," jelas Bagja saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jumat (30/6). Dia menerangkan, secara regulasi penggunaan lembaga survei sebagai sarana kampanye itu tidak tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Maka dari itu, Bawaslu mengungsulkan agar aturan tersebut dimasukkan kedalam PKPU tentang Kampanye. "Di PKPU kayanya," terangnya. Tidak hanya itu saja, partai politik yang menggunakan lembaga survei untuk berkampanye, dana yang diberikan atau dikeluarkan juga harus dilaporkan kepada KPU. "Kalau misalnya laporan awal untuk pemilihan survei itu harus di buka," tandasnya. (ABP)   #Parpol Gunakan Lembaga Survei untuk Berkampanye