Kejagung Bakal Usut Korupsi di KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Juni 2023 18:42 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut kasus dugaan korupsi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mencuat di publik, seperti pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan penilapan uang perjalanan dinas luar kota. "Tidak masalah, kami pasti siap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jum'at (30/6). Maka Ketut mempersilahkan KPK jika ingin melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung. Menurut Ketut, hal itu merupakan bentuk kerja sama antara Kejagung dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas praktik korupsi. "Silakan saja (dilimpahkan ke Kejagung) karena itu bentuk kerja sama kami dengan aparat penegak hukum lainnya," tutur Ketut. KPK sebelumnya menyatakan bahwa kasus korupsi yang terjadi di internal KPK berpeluang dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. Yakni, Polri atau Kejaksaan Agung. "Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian atau pun kepada Kejaksaan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, kemarin. Asep mengatakan berkas kasus yang dilimpahkan tidak serta merta secara mentah diserahkan ke APH lain. Karena KPK sudah melakukan penyelidikan lebih awal. KPK juga sudah mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga, sudah mengetahui unsur pidana dari peristiwa ini. "Jadi ketika kita menyerahkan nanti ke APH lainnya itu peristiwa tindak pidana korupsinya, misalkan, sudah jelas, jadi nanti tinggal melanjutkan. Jadi tahap awal penyelidikan itu dilakukan oleh KPK," jelas Asep. KPK tengah mempelajari permainan pungli di rutan dan pegawai yang menilap dana dinas tersebut. Sehingga, Lembaga Antikorupsi dapat menggunakan formula berbeda untuk mencegah kasus itu terulang. (AL) #Korupsi di KPK