KPK Periksa Rohidin Mersyah

Adelio Pratama
Diperbarui
29 November 2024 20:46 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024.

Topik:
KPK Rohidin