Presiden, Menteri dan ASN akan Terima Gaji ke-13

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 21 Juni 2022 13:20 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah mulai melakukan proses pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Adapun teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13, diantaranya: - Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) - Pejabat negara - Pensiunan - Penerima pensiun - Penerima tunjangan. Selain itu terdapat juga Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan pejabat setingkat Menteri; k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. Kendati demikian, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Topik:

DPR presiden ASN Menteri Menteri Keuangan