Menkeu Anggarkan Mobil Listrik PNS Nyaris Rp 1 M, Rakyat: Cari Dukungan Pilpres 2024?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Mei 2023 13:35 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana hingga Rp 966,8 juta per PNS atau ASN untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, menurut ekonom senior Rizal Ramli kebijakan pemerintah saat ini cenderung berpihak kepada pejabat dan sebaliknya mengorbankan rakyat. “Kok pejabat mulu yang dibikin senang,, kapan giliran rakyat?,” tanya Rizal Ramli melalui cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitor Indonesia, Sabtu (13/5). Merespons cuitan Rizal Ramli itu, warganet lainnya sontak menyoroti kinerja pejabat yang tidak sesuai dengan harapan rakyat. Anggaran sebesar itupun dinilain mubazir. "Bu menteri sri mulyani coba uang buat beli mobil listrik yg ratusan juta itu diperuntukkan buat rakyat, mungkin rakyat bisa hidup layak, pejabat itu sdh digaji besar, kadang kerja pejabat jg tdk sesuai dgn harapan rakyat. Ratusan juta jd mubazir," komentar @neng013rl. "Rakyatnya pada pura-pura senang," kata @maulana***. "Intinya mereka sedang menguras uang rakyat untuk kepentingan para pejabat," komentar @Rizieq97. "Bayar pajak buat belikan pejabat rubicon dan moblis," sindir @David Haris St***. "Urusan kinerja mah belakangan yang penting manjakan pejabat," @komentar @AsepAsepdadan15. "Mo cari dukungan pilpres 2024," komentar @Hamba***. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana hingga Rp 966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pengadaan ini dianggarkan untuk kendaraan dinas. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua. Pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai paling besar, yakni sebesar Rp 966,8 juta. Sementara untuk pejabat Eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 746,11 juta. Sementara kendaraan operasional kantor sebesar Rp 430 juta dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta. "Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," jelas beleid PMK 49/2023. Sri Mulyani dalam aturan tersebut meminta agar pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Kementerian Keuangan juga menganggarkan biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Dengan rincian, perawatan KBLBB untuk pejabat Eselon I sebesar Rp 11,1 juta per tahun dan pejabat Eselon II sebesar Rp 10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun. (LA) #Mobil Listrik PNS

Topik:

mobil listrik Menkeu Rakyat