PNS Bakal Dapat Mobil Listrik Rp 966 Juta, Kemenkeu: Ini Semata-mata untuk Dukung Green Energy

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Mei 2023 11:29 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kebijakan pemerintah dengan mengantarkan mobil listrik untuk PNS sebesar Rp 966 juta per mobil, semata-mata untuk mendukung green energy dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp746.110.000 untuk pejabat eselon II. Sementara, biaya pengadaan motor listrik ditetapkan Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit. "Ini semata-mata untuk mendukung green energy, yang saat ini dikampanyekan dunia," kata Jurubicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, Minggu (14/5). Yustinus menambahkan, bahwa Standar Biaya Masukan (SBM) tidak sama dengan pagu anggaran. Namun SBM itu adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Menurutnya, apa yang disebut sebagai anggaran itu sebenarnya hanya SBM yang berfungsi sebagai payung hukum jika instansi pemerintah mengajukan pengadaan. “Itu standar atau batas atas yang dibuat justru untuk menjadi pedoman jika ada rencana pengadaan," ungkapnya. Soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai SBM itu, tambah dia, bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya. "PMK SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN, justru ini memastikan tidak ada belanja yang ugal-ugalan," pungkasnya. (LA)

Topik:

mobil listrik ASN PNS kemenkeu