Berapa Sih Pendanaan IKN dari APBN?
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Berapa Sih Pendanaan IKN dari APBN? Desain bangunan Gedung dan Kawasan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di IKN Nusantara (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/25355e0e-ec98-4b41-8fa1-d0e8d9cd2021.jpg)
Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyatakan banyak masyarakat yang gagal paham terkait asal dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Gibran menyatakan bahwa pendanaan IKN Nusantara tidak sepenuhnya dari APBN. Dia bilang, anggaran yang digelontorkan dari kas negara untuk pembangunan Nusantara cuma 20 persen. Sementara, sisanya berasal dari investasi swasta dan luar negeri.
“Banyak yang gagal paham, tidak 100 persen pembangunan IKN menggunakan APBN. Jadi yang digunakan hanya 20 persen, sisanya investasi dari swasta dan luar negeri,” kata Gibran dalam debat cawapres pada beberapa hari lalu, dikutip pada Senin (25/12).
Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN adalah sebesar Rp 466 triliun.
Dikutip dari situs resmi IKN, dari jumlah tersebut, pembiayaan dari APBN ditetapkan sebesar 89,4 triliun atau setara 19,18 persen dari total dana yang dibutuhkan.
Kemudian, kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan swasta ditargetkan sebesar Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD sebesar Rp 123,2 triliun.
Adapun, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan sebesar Rp 75,5 triliun untuk tahun 2022 hingga 2024. Pemerintah telah merealisasikan anggaran pembangunan IKN pada 2022 sebesar Rp 5,5 triliun.
Sementara itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 29,4 triliun pada APBN 2023 dan Rp 40,6 triliun dalam Rancangan APBN 2024.
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran anggaran untuk pembangunan IKN dari APBN tahun ini telah mencapai Rp 13 triliun per Oktober 2023, atau setara dengan 44,37 persen dari pagu anggaran tahun ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa IKN bisa mendapatkan pendanaan berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan melalui Badan Usaha Otorita IKN (OIKN).
Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri, dan Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN.
![PUPR Pastikan Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT RI Proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/proyek-istana-presiden-di-ibu-kota-nusantara-ikn.webp)
PUPR Pastikan Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT RI
22 jam yang lalu
![Legislator Komisi II Minta Moeldoko Tak Perlu Dorong Keppres IKN, Ini Sebabnya Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pan-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
Legislator Komisi II Minta Moeldoko Tak Perlu Dorong Keppres IKN, Ini Sebabnya
25 Juli 2024 14:20 WIB
![Balada PDNS Tak Kunjung Henti, Sudah Diretas, Dicuri Datanya, Kini di Kambing Hitamkan Bolotnya IKN Guci penyatuan Tanah Dan Air Dari 34 Provinsi se-Indonesia, di titik nol Ibu Kota Nusantara (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ikn-1.webp)
Balada PDNS Tak Kunjung Henti, Sudah Diretas, Dicuri Datanya, Kini di Kambing Hitamkan Bolotnya IKN
25 Juli 2024 02:04 WIB