Gugat Wapres Gibran Rp 125 T, Warga: Nggak Punya Ijazah SLTA!


Jakarta, MI - Seorang warga bernama Subhan menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara," kata Sunoto.
Dalam gugatannya itu, Subhan meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini," kata Sunoto.
Sementara Subhan menjelaskan bahwa gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Bahwa kata dia, Gibran tidak memiliki ijazah SMA/SLTA. "PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.
Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025 mendatang.
Topik:
Gibran Wapres Gibran Gibran Rakabuming RakaBerita Terkait

MPR Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran di Sidang Tahunan atas Alasan "Berhalangan Tetap"
12 Agustus 2025 13:13 WIB

Gibran Pernah Pakai Pin 'One Piece', Kini Dinilai Gerakan Pecah Belah
3 Agustus 2025 04:17 WIB