Ali Masykur Jelaskan Konsep Ekonomi Pancasila Prabowo
Jakarta, MI - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, memaparkan maksud dari konsep Ekonomi Pancasila yang diucapkan oleh Prabowo Subianto dalam acara dialog dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pekan lalu.
“Jadi begini, teori itu baru dan sekarang sudah diterapkan hampir di semua negara. Negara menerapkan teori social market economi (teori pasar sosial). Negara welcome dengan pasar. Karena itu ada investasi, pertumbuhan, mekanisme pasar yang dijalankan,” ucap Ali Masykur kepada wartawan ekonomi monitorondonesia.com usai acara Deklarasi Relawan UMKM Prabowo Gibran, Jakarta, Rabu (17/1).
Menurutnya, negara akan ikut andil jika terjadi penyimpangan terhadap pasar. Kehadiran negara bukan untuk memihak, tapi memberikan bantuan kepada mereka.
“Tetapi kalau pasar failer, pasar itu menyimpang, maka negara harus hadir. Nah negara hadir melalui BLT, PSO (public service obligation), kemudian subsidi-subsidi yang lain yang menunjukan Indonesia hadir,” ucapnya.
Jadi, lanjut Ali, apa yang disampaikan oleh beliau ini (Prabowo) adalah sejalan dengan ekonomi modern dan itulah yang disebut dengan Ekonomi Pancasila.
"Ekonomi Pancasila itu satu sisi welfare state yang mendasarkan pada kesejateraan sosial, tapi untuk memproses kesejahtersaan sosial harus ada pertumbuhan, nah pertumbuhan ini bisa menerima terhadap mekanisme pasar tapi tidak boleh timpang,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam acara dialog dengan KADIN Prabowo Subianto mengatakan, “Negara yang berhasil menghilangkan kemiskinan adalah negara yang memakai ekonomi gabungan. Yang terbaik dari kapitalisme, yang terbaik dari sosialisme, itulah yang disebut ekonomi Pancasila,” ucapnya, Jumat (12/1).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Bukan Barang Baru, Direktur Digital Business Telkom Sebut Pekerja yang Manfaatkan AI Punya Keunggulan
3 jam yang lalu
Bongkar Aktor T Pengendali Judi Online Indonesia, Bareskrim Periksa Benny Ramdhani
15 jam yang lalu
Jokowi Tak Tahu Aktor T Pengendali Judi Online di Indonesia yang Kebal Hukum
26 Juli 2024 20:55 WIB