Kemenkeu Tindaklanjuti 14 Temuan BPK, Apa Saja?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juni 2024 19:17 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Istimewa)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti soal 14 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan (lapkeu) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2023.

Ia menjelaskan meskipun temuan BPK tidak mempengaruhi peringkat laporan keuangan Kemenkeu yang mendapatkan kualifikasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pihaknya telah membuat tim khusus dengan BPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Untuk catatan BPK meskipun tak pengaruhi WTP tetap kita follow up [tindak lanjuti] Pak, karena kami dengan BPK membuat tim kontinuitas dari catatan dan temuan BPK," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Senin (10/6/2024).

Sebelumnya anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro memberi pertanyaan kepada Bendahara Negara terkait 14 temuan BPK atas laporan keuangan Kemenkeu pada tahun 2023, menurutnya meskipun Kemenkeu mendapatkan tujuh kali WTP, namun hal ini tetap perlu dipertanyakan.

"Dari catatan kami yang krusial adalah penyelesaian piutang negara, pemberian pinjaman tidak optimal, itu temuan yang mencolok dari 14 temuan," kata Fauzi saat bertanya kepada Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Fauzi menyoroti beberapa temuan BPK lainnya yakni terkait masalah perpajakan dan tata kelola pelaksanaan proyek banding dan rekening penampungan akhir.

Adapun daftar temuan BPK pada Kemenkeu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat tahun 2023:

Kualitas Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran serta Keselarasan antara Pelaporan Keuangan dan Kinerja dalam Rangka Pertanggungjawaban Program/Kegiatan Pemerintah Belum Sepenuhnya Memadai;

Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp5,82 Triliun dan Potensi Sanksi Administrasi Sebesar Rp341,80 Miliar;

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 42 K/L Minimal Sebesar Rp6,81 Triliun dan Pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 17 K/L Minimal Sebesar Rp3,51 Triliun Belum Sesuai Ketentuan;

Rekonsiliasi Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Tahun 2020 s.d. 2023 Belum Selesai Dilaksanakan dan Belum Terdapat Evaluasi Menyeluruh atas Implementasi Kebijakan HGBT di Bidang Industri dan/atau di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum;

Penganggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan pada APBN Tahun 2023 Belum Didukung dengan Perencanaan Program/Kegiatan yang Memadai;

Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja pada 81 K/L Minimal Sebesar Rp7,05 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;

Perencanaan dan Penganggaran atas Kebijakan Pemberian Insentif Perpajakan Berupa Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tertentu dan Rumah Tapak/Satuan Rumah Susun, serta Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Panas Bumi Tahun 2023 Belum Memadai;

Perencanaan dan Penganggaran Alokasi DAU Specific Grant Tahun 2023 untuk Dukungan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Belum Memadai;

Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Prefunding untuk Pemenuhan Pembiayaan TA 2024 melalui Penerbitan Surat Berharga Negara pada Akhir Tahun 2023 Belum Memadai, serta Belum Didukung dengan Ketentuan Teknis secara Memadai;

Pengelolaan Kas dan Rekening pada K/L Belum Sepenuhnya Memadai dan Aplikasi SPRINT pada Kementerian Keuangan Belum Sepenuhnya Dapat Mendukung Pelaporan Saldo Kas yang Akurat;

DJP Belum Melakukan Tindakan Penagihan Aktif Piutang Pajak Secara Optimal;

Pengaturan Persetujuan Perubahan Penggunaan PMN yang Belum Dimanfaatkan Belum Memadai;

Pengelolaan Persediaan, Aset Tetap, Properti Investasi, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-Lain Belum Sepenuhnya Memadai;

Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Belum Sepenuhnya Didukung Pengaturan yang Jelas dan Pengendalian yang Memadai;