Kenaikan PPN 12% Berlaku 2025, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak


Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal kuat di hadapan Komisi XI DPR bahwa pemerintah tidak akan menunda implementasi tarif PPN sebesar 12% pada 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari 11% menjadi 12% sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disetujui DPR dan disahkan pada 29 Oktober 2021.
“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024) kemarin, dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut PPN secara "membabi-buta." Kenaikan tarif PPN ini dianggap sebagai langkah penting untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlahnya tidak sedikit.
Ia menjelaskan bahwa APBN perlu menjalankan berbagai fungsi, termasuk menjadi shock absorber dalam menghadapi gejolak ekonomi global dan krisis keuangan.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa.
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarkat artinya walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. Dalam aturan yang sama, pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN dapat disesuaikan antara batas minimum 5% dan maksimum 15%.
Pada 2025 mendatang, setidaknya terdapat satu jenis barang kena pajak tertentu dan enam jenis jasa kena pajak tertentu yang akan tetap bebas dari PPN 12%. Barang-barang bebas PPN ini termasuk bahan kebutuhan pokok, sementara jasa bebas PPN mencakup layanan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, makanan yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan tempat sejenisnya tidak akan dikenai PPN. Begitu pula jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa perhotelan yang termasuk dalam kategori jasa yang bebas dari PPN. (rl)
Topik:
tarif-ppn apbn sri-mulyani