Susu Impor Masuk Bebas Pajak, Peternak Lokal Mengeluh

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 November 2024 13:53 WIB
Susu Impor Bebas Pajak, Peternak Lokal Menangis [Foto: Repro]
Susu Impor Bebas Pajak, Peternak Lokal Menangis [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Peternak sapi mengeluhkan masuknya susu impor tanpa dikenakan bea masuk atau pajak 0%. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan dampak dari perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Australia dan Selandia Baru melalui ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Menurut Askolani, perjanjian perdagangan bebas ini disepakati untuk mendukung kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN dengan Australia dan Selandia Baru.

"Oh itu terkait dengan FTA (Free Trade Agreement) perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, Australia dan New Zealand. Jadi itu yang kita jalanin juga ya," ujar dia saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 mengatur daftar komoditas yang dibebaskan dari bea masuk impor, termasuk produk susu dari Australia dan Selandia Baru. 

Beberapa jenis susu yang mendapat pembebasan bea masuk adalah:

1. Susu tanpa tambahan gula atau pemanis lain (pos tarif 0402.91.00.00)

2. Susu dalam bentuk cair atau kental (pos tarif 0403.10.91.00)

3. Susu kental (pos tarif 0403.10.91.00)

4. Susu mentega (pos tarif 0403.90.10.00)

Kebijakan ini menjadi tantangan bagi peternak lokal yang harus bersaing dengan harga susu impor yang lebih murah karena bebas bea masuk.

Topik:

susu-impor peternak-sapi asean pmk