Iuran BPJS Kesehatan Terbaru: Berlaku Juli 2025


Jakarta, MI - Pemerintah berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sabtu (23/11/2024).
Namun, besaran iuran belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, peraturan terkait iuran masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, skema perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan diatur berdasarkan beberapa kategori:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta yang bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dikenakan iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1% menjadi tanggungan peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran untuk Kerabat Lain dan Peserta Non-Penerima Upah
iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, besaran rinciannya berikut ini:
Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Iuran khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Iuran peserta kelas III Per 1 Januari 2021, yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Berlaku bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang diatur dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan diatur sebagai berikut: denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan maksimal 12 bulan.
2. Besaran denda tidak boleh lebih dari Rp 30.000.000.
3. Untuk Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Topik:
bpjs-kesehatan iuran-bpjs-kesehatan peraturan-presiden