Kenaikan UMP dan PPN 12% 2025: Waspada PHK Massal!

![Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-umum-kadin-indonesia-arsjad-rasjid.webp)
Jakarta, MI - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi perhatian serius bagi dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat kebijakan ini.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan bahwa dampak kenaikan UMP bersamaan dengan tarif PPN 12% dapat memicu lonjakan PHK, meskipun pengaruhnya akan berbeda dari setiap sektor.
“Semuanya bisa saja [PHK besar-besaran]. Namun balik lagi, akan berbeda setiap sektor. Jadi ini kita harus melihatnya nggak bisa digeneralisasi,” kata Arsjad saat ditemui seusai konferensi pers White Paper Usulan Strategi/Arah Pembangunan Bidang Ekonomi Tahun 2024-2029 di Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Arsjad menilai, kenaikan PPN 12% dan UMP 2025 secara bersamaan akan memberatkan para pengusaha, terutama di sektor padat karya.
Arsjad mengatakan industri padat karya akan menanggung beban paling berat dengan adanya kenaikan UMP dan PPN. Namun, ia juga memahami bahwa kenaikan UMP merupakan kebutuhan yang mendesak bagi pekerja dan buruh.
“Tapi bagaimanapun, kita tahu di sisi pekerja dan buruh membutuhkan kenaikan UMP 2025. Ini kan mencari ekuilibrium lagi. Nah ini yang harus kita cari,” ujarnya.
Arsjad menambahkan, pengusaha dan pekerja harus bicara dan saling terbuka. “Mulainya kepercayaan, trust. Kalau enggak, susah,” terangnya.
Adapun, Arsjad juga memandang kenaikan UMP harus dilihat secara segmented. “Waktu bicara mengenai hal ini, kita harus melihat kembali apakah yang cocok untuk keadaan situasi kondisi yang sudah berubah. Bahkan padat karya itu berbeda-beda setiap sektor, misalkan antara tekstil dengan rokok. Bisa beda lho. Nah ini yang harus kita lihat,”imbuhnya.
Di sisi lain, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI), Payaman Simanjuntak, memperingatkan bahwa kenaikan tarif PPN 12% pada awal 2025 akan berdampak luas pada perekonomian.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membebani pengusaha tetapi juga masyarakat berpenghasilan rendah, yang daya belinya diperkirakan akan tertekan dapa dant memperburuk potensi PHK di berbagai sektor
“Permintaan akan barang konsumsi bisa menurun drastis dan dunia usaha menghadapi kesulitan pemasaran. Dampak lebih lanjut perusahaan terpaksa mengurangi produksi dan malakukan PHK,” ujar Payaman, Minggu (17/11/2024).
Payaman juga memperkirakan, para buruh bisa melakukan unjuk rasa atau aksi demo terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah. “Buruh bisa saja melakukan demo, tetapi demo bukanlah solusi,” tambahnya.
Payaman menegaskan bahwa tantangan ini perlu disikapi dengan peningkatan produktivitas, baik dari pihak pekerja maupun dunia usaha. Untuk mengatasi dampak kenaikan PPN, produktivitas harus ditingkatkan agar perusahaan dapat menjual barang atau produk dengan harga yang lebih murah.
Topik:
kenaikan-ump-dan-ppn-12 phk kadinBerita Sebelumnya
Fuad Bawazier: Kenaikan PPN 12% Bebani Masyarakat
Berita Selanjutnya
Hari Ini! Harga Bahan Pangan Turun, Daging Sapi Ikut Merosot
Berita Terkait

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Jabar jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi
16 September 2025 16:10 WIB

Dua Bulan Beruntun, Jawa Barat jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi di Indonesia
14 September 2025 16:59 WIB