285 Pegawai Michelin Tak jadi di-PHK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 November 2025 16:43 WIB
285 Pegawai Michelin Batal di-PHK (Foto: Dok MI)
285 Pegawai Michelin Batal di-PHK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 285 pegawai PT Multistrada Arah Sarana, produsen ban merek Michelin, resmi dibatalkan. Keputusan tersebut muncul setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik perusahaan.

"Pengurus Pusat menyampaikan PT Multistrada Arah Sarana mengambil keputusan untuk mencabut PHK 285 [buruh]," ujar Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Andi Gani Nena Wea, Jumat (7/11/2025).

Andi menjelaskan bahwa sidak dilakukan Sufmi Dasco untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB).

Ia menambahkan, sekitar satu minggu sebelum PHK diumumkan, PT Multistrada Arah Sarana mendadak menjadi perusahaan yang tertutup.

"Pak Dasco menanyakan ke perusahaan, punya kendala apa? Masalah globalnya apa, apa keberatan soal pajak, apa ada masalah soal bahan baku. Supaya pemerintah membantu teman-teman perusahaan, jangan PHK menjadi langkah awal untuk mengatasi persoalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberikan batas waktu kepada PT Multistrada Arah Sarana untuk menyelesaikan polemik kabar PHK hingga Jumat (7/11/2025).

Dalam pernyataannya, DPR meminta dua hal kepada perusahaan produsen ban merek Michelin tersebut. Pertama, proses PHK harus mengacu pada perjanjian kerja bersama. Kedua, apabila perundingan telah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Sampai dengan hari Jumat [untuk perusahaan menyelesaikan],” kata Dasco kepada awak media, Senin (3/11/2025). 

Dasco menyebut perwakilan PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada pemilik perusahaan. Namun ia menegaskan, DPR meminta proses PHK ditunda agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.

“Manajemennya atau pengambilan keputusannya tidak hadir karena kita datangnya juga tidak kasih tahu. Sehingga tadi kita sudah berbicara dengan perwakilan dari perusahaan,” tuturnya.

Topik:

dpr pt-multistrada-arah-sarana michelin phk