Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Desember 2024 14:41 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Januari 2025 (Foto: Repro)
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Januari 2025 (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia akan menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor, yang disebut opsen pajak, pada Januari 2025.

Opsen pajak ini merupakan bagian dari pajak daerah dan dirancang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Skema ini mencakup dua jenis tambahan pajak, yaitu tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Menurut Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen pajak ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor baru akan dikenakan total tujuh jenis pembayaran, meliputi: BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Dengan diberlakukannya pajak tambahan ini, kolom baru akan ditambahkan pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) untuk mencatat informasi opsen PKB dan opsen BBNKB.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penerapan opsen pajak tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Selain itu, beban pajak bagi pemilik kendaraan juga tidak akan meningkat secara signifikan karena tarif PKB akan dikurangi dalam skema baru ini.

Berdasrkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB yang berlaku saat ini adalah sebesar 1,1 persen.

Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nilai jual Rp 200 juta perhitungan pajak PKB terutang sebesar 1,1 persen adalah Rp 2,2 juta, ditambah opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang  yakni Rp 1,45 juta. 

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,65 juta, hampir setara dengan pajak yang berlaku di bawah UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.

Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta. Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000, (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).

Pemerintah berharap, penerapan opsen pajak ini dapat mendukung penerimaan pajak daerah dengan cara yang lebih efisien tanpa memberikan dampak besar pada wajib pajak. 

Topik:

pajak opsen-pajak pajak-kendaraan-bermotor opsen-bbnkb