Kadin dan Kemenaker: Satgas UU Ketenagakerjaan Baru Siap Dibentuk

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Desember 2024 10:27 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie (kiri) Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Repro)
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie (kiri) Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, memberikan tanggapan positif terhadap rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang akan melibatkan Kadin Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan) berkenan untuk membuat semacam Working Group atau Task Force antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana,” kata Anindya,di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Sebagai tambahan informasi, pada akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar keputusannya meminta pembentuk undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan dari pada buruh itu dan juga pekerja terjaga," tutur Anindya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Anindya Novyan Bakrie mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tidak akan mudah, terutama bagi para pelaku usaha. Namun, ia optimistis bahwa dengan komunikasi yang baik dan pola pikir yang terbuka, solusi yang menguntungkan semua pihak dapat ditemukan.

“Tapi dengan komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, saya rasa bisa mencari jalan tengah. Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya diiringi dengan peningkatan produktivitas.

"Karena memang sudah ditetapkan, kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri dan Pak Wamen sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," tambahnya.

Ia menuturkan di dalam pertemuan itu dirinya sudah menyampaikan bahwa Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri. Jadi banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk juga koperasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

"Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," tegas Anin.

Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut memberikan tanggapan terkait amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.

"Padahal tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu kan sebenarnya untuk penciptaan lapangan pekerjaan," jelasnya.

Meski demikian, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi oleh para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai.

Kadin bersama Kemenaker telah sepakat untuk membentuk forum diskusi. Forum ini akan melibatkan narasumber independen yang dapat menyajikan data terkini, terutama mengenai kondisi di industri padat karya.

"Kami menghormati sampai keputusan yang ada, ya harus kami jalankan. Proses ini akan kami berjalan nanti duduk bersama pemerintah dan mungkin nantinya juga dari serikat buruh ya untuk bisa mulai lagi untuk berdiskusi, proses daripada undang-undang yang baru nanti Undang Undang Ketenagakerjaan yang nantinya juga akan dikawal di DPR," pungkasnya.

Topik:

kadin kemenaker pemerintah uu-ketenagakerjaan