DPR Akan Panggil Mendag Terkait Lonjakan Harga Minyakita


Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas mengatasi tingginya harga Minyakita di pasaran, terutama menjelang Ramadan, ketika kebutuhan masyarakat biasanya meningkat signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyoroti bahwa harga Minyakita masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Bahkan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), harga rata-rata nasional Minyakita pada pekan ketiga Januari 2025 tercatat sebesar Rp17.502 per liter.
“Kebutuhan saat bulan Ramadan biasanya mengalami peningkatan. Kalau harga Minyakita yang menjadi salah satu kebutuhan mengalami peningkatan, ini tentunya akan membebankan masyarakat. Jadi ini harus segera ditangani,” ujar Nasim Khan dalam pernyataannya, Selasa (28/1/2025).
Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 23 Januari 2024, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp17.400 per liter. Sejak Juni 2024, harga Minyakita telah mengalami kenaikan sebesar 7,41 persen.
Nasim Khan menyebutkan bahwa kenaikan harga ini tidak hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi juga merata di kota-kota besar di Indonesia. “Jangankan di kawasan Indonesia, kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur pun mengalami kenaikan harga Minyakita,” ujarnya.
Saat menjalankan kunjungan kerja di Jawa Timur selama masa reses, Nasim menyatakan bahwa dirinya telah meninjau langsung ke sejumlah pasar tradisional. Ia juga berdialog dengan para penjual Minyakita di toko kelontong serta mendengar keluhan dari para pembeli.
“Mereka mengeluh karena harga Minyakita masih tinggi. Bahkan saya pernah lihat harga Minyakita mencapai Rp19.000 per liter,” jelas Nasir.
Seaharusnya, harga Minyakita mengikuti acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mengatur secara rigid batas eceran minyak goreng yang dijual di pasaran.
Oleh karena itu, Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan inspeksi harga Minyakita mulai dari distributor hingga ke toko-toko kelontong. Dia mengatakan, semua pihak harus duduk bersama untuk membahas mengapa harga Minyakita ini masih tinggi.
“Pekan depan, Komisi VI akan memanggil Kementerian Perdagangan dan lakukan rapat dengar pendapat untuk mengetahui apa permasalahannya. Apakah karena proses distribusi, sistem regulasi atau karena apa ? Saya harap ini bisa dibahas dengan jelas dan ada solusinya. Kasihan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sejumlah penyebab harga Minyakita berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satunya adalah penyimpangan distribusi Minyakita dari pedagang ke pedagang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengakui bahwa harga rata-rata nasional Minyakita masih berada di atas HET, yakni sekitar Rp17.000 per liter.
Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama tingginya harga Minyakita adalah jalur distribusi yang tidak sesuai. Banyak pedagang yang mendapatkan Minyakita dari pedagang lain, sehingga harga menjadi lebih mahal.
“Yang ingin kami perbaiki itu memang jalur distribusi. Karena banyak yang di pasar itu, yang pedagang itu memperoleh dari pedagang lain. Dan itu yang sedang kami telusuri ke atas. Yang masih kita akan tindakan yang di level D2 [distributor lini 2],” papar Isy di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Topik:
minyak-goreng minyakita het-minyakita bps dpr-riBerita Terkait

DPR Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Kemerdekaan Palestina
25 September 2025 07:51 WIB

DPR Sahkan UU APBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842,7 Triliun
23 September 2025 13:38 WIB