Efisiensi Anggaran K/L 2025: Sri Mulyani Pangkas Rp265,1 Triliun, Ini Detailnya!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Januari 2025 10:55 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Istimewa)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini menandatangani surat yang mengatur efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang dikuatkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa total anggaran belanja yang akan mengalami efisiensi mencapai Rp261,1 triliun. 

"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (Rp261,1 triliun)," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (28/1/2025).

Sri Mulyani juga memberikan instruksi kepada seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk segera mengidentifikasi rencana efisiensi belanja, baik yang bersifat operasional maupun non-operasional. 

Namun, pada butir 2a, rencana efisiensi ini tidak akan mencakup belanja untuk pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Adapun efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

K/L juga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.

Apabila tidak memenuhi tenggat waktu, Kemenkeu akan melakukan penyesuaian secara mandiri dan mencantumkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ungkap Sri Mulyani.

Berdasarkan lampiran surat Menkeu tersebut, terdapat beberapa item identifikasi rencana efisiensi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0 persen.

2. Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen.

3. Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0 persen.

4. Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen.

5. Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0 persen.

6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0 persen.

7. Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen.

8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen.

9. Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen.

10. Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen.

11. Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen.

12. Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen.

13. Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen.

14. Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0 persen.

15. Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen.

16. Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen.

Topik:

anggaran-belanja sri-mulyani