Daftar UMK Jawa Timur 2025 di Setiap Kota/Kabupaten, Ini Tiga Kota Paling Terendah

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 28 Januari 2025 11:12 WIB
Daftar UMK Jawa Timur di setiap Kota/Kabupaten  (foto: Ist)
Daftar UMK Jawa Timur di setiap Kota/Kabupaten (foto: Ist)

Jakarta, MI - Sebagai Provinsi dengan penduduk terbanyak ke-3 di Indonesia, Provinsi Jawa Timur memang memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil. Namun, apakah pertumbuhan ekonomi daerah tersebut sebanding dengan besaran upah minimumnya?

Setiap tahunnya, pemerintah pusat maupun daerah akan memperbarui kebijakan terkait dengan upah minimum di masing-masing wilayah agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi negara terkini, tidak terkecuali dengan provinsi Jawa Timur.

Pada 19 Desember 2024 lalu, Adhy Karyono selaku Pj Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/012/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim untuk tahun 2025.

Secara garis besar, UMK di daerah Jatim untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar 5 hingga 7 persen apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2024.

Daftar Lengkap UMK di Daerah Jawa Timur 2025

Mengutip dari laman resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi (Bappeda) Jawa Timur, berikut adalah besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada tahun 2025:

Kota Surabaya: Rp4.961.753, dari sebelumnya Rp4.725.479

Kabupaten Gresik: Rp4.874.133, dari sebelumnya Rp4.642.031

Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511, dari sebelumnya Rp4.638.582

Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890, dari sebelumnya Rp4.635.133

Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026, dari sebelumnya Rp4.624.787

Kabupaten Malang: Rp3.553.530, dari sebelumnya Rp3.368.275

Kota Malang: Rp3.507.693, dari sebelumnya Rp3.309.144

Kota Batu: Rp3.360.466, dari sebelumnya Rp3.155.367

Kota Pasuruan: Rp3.358.557, dari sebelumnya Rp3.138.838

Kabupaten Jombang: Rp3.137.004, dari sebelumnya Rp2.945.544

Kabupaten Tuban: Rp3.050.400, dari sebelumnya Rp2.864.225

Kota Mojokerto: Rp3.031.000, dari sebelumnya Rp2.832.710

Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164, dari sebelumnya Rp2.828.323

Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407, dari sebelumnya Rp2.806.955

Kota Probolinggo: Rp2.876.657, dari sebelumnya Rp2.701.086

Kabupaten Jember: Rp2.838.642, dari sebelumnya Rp2.665.392

Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139, dari sebelumnya Rp2.638.628

Kota Kediri: Rp2.572.361, dari sebelumnya Rp2.415.362

Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132, dari sebelumnya Rp2.371.016

Kabupaten Kediri: Rp2.492.811, dari sebelumnya Rp2.340.668

Kota Blitar: Rp2.481.450, dari sebelumnya Rp2.330.000

Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800, dari sebelumnya Rp2.320.000

Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764, dari sebelumnya Rp2.281.469

Kota Madiun: Rp2.422.105, dari sebelumnya Rp2.274.277

Kabupaten Blitar: Rp2.413.974, dari sebelumnya Rp2.256.050

Kabupaten Magetan: Rp2.406.719, dari sebelumnya Rp2.238.808

Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551, dari sebelumnya Rp2.249.113

Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255, dari sebelumnya Rp2.258.455

Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959, dari sebelumnya Rp2.235.311

Kabupaten Madiun: Rp2.400.321, dari sebelumnya Rp2.243.291

Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928, dari sebelumnya Rp2.241.054

Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550, dari sebelumnya Rp2.240.701

Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784, dari sebelumnya Rp2.223.163

Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614, dari sebelumnya Rp2.221.135

Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287, dari sebelumnya Rp2.199.337

Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359, dari sebelumnya Rp2.183.590

Kabupaten Sampang: Rp2.335.661, dari sebelumnya Rp2.182.861

Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209, dari sebelumnya Rp2.172.287

Jika dilihat dari daftar di atas, dapat disimpulkan bahwa Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur pada tahun 2025 dengan upah sebesar Rp4.961.753.

Memang, Kota Surabaya sendiri menjadi salah satu daerah di Jatim yang pertumbuhan ekonominya berlangsung cukup signifikan.

Hal ini tentu membuat Kota Surabaya perlu menetapkan UMK yang kompetitif agar bisa menyejahterakan pekerja di daerah tersebut.

Jadi, tidak perlu heran kalau kota ini kerap menjadi tujuan utama para pencari kerja yang mencari peluang karier menjanjikan.

Kemudian, posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Gresik yang menetapkan upah sebesar Rp4.874.133. Sedangkan di urutan ketiga, ada Kabupaten Sidoarjo dengan upah senilai Rp4.870.511.

Sementara itu, UMK terendah di Jawa Timur 2025 dipegang oleh Kabupaten Situbondo yang menetapkan besaran upah senilai Rp2.335.209.

Topik:

Daftar UMK Jawa Timur Kota/Kabupaten