Gangguan Sistem Coretax Bikin Wajib Pajak Frustrasi, Kemenkeu Didesak Respons Cepat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Januari 2025 11:50 WIB
Kemenkeu Diminta Menanggapi Keluhan dari Wajib Pajak Akibat Gangguan pada Sistem Coretax (Foto: Dok MI)
Kemenkeu Diminta Menanggapi Keluhan dari Wajib Pajak Akibat Gangguan pada Sistem Coretax (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk segera menanggapi keluhan yang semakin banyak terkait gangguan pada sistem administrasi perpajakan Coretax, yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi perpajakan di Indonesia.

Meskipun bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan, Coretax justru telah memicu keluhan dari banyak wajib pajak, terutama pelaku usaha, yang mengeluhkan berbagai kendala teknis yang menghambat kelancaran proses perpajakan mereka.

"Digitalisasi adalah langkah yang kita dukung bersama, tetapi pelaksanaannya harus matang. Jangan biarkan masyarakat merasa terbebani oleh sistem yang seharusnya membantu mereka," ucap Anggota DPR RI Komisi XI, Muhammad Kholid, dalam keterangan resminya, Senin (27/1/2025).

Kholid pada dasarnya mengapresiasi inisiatif Kemenkeu dalam memperkenalkan Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Namun, Kholid juga mengingatkan terkait kesiapan teknis dan operasional yang belum optimal justru dapat merusak kepercayaan publik.

"Sistem perpajakan yang transparan dan modern adalah kebutuhan bangsa, tetapi jika implementasinya tidak terencana dengan baik, tujuannya tidak akan tercapai. Kita harus memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tidak terganggu," jelas Kholid.

Selain itu, Kholid juga memberikan dukungannya terhadap keputusan Kemenkeu yang tidak memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat menerbitkan faktur akibat masalah teknis dalam sistem.

Dia menilai keputusan ini menunjukkan perhatian terhadap masyarakat, namun ia menyatakan bahwa langkah ini belum cukup untuk mengatasi masalah yang lebih mendalam.

"Langkah ini bijak, tetapi bukan solusi jangka panjang. Masalah teknis pada Coretax harus segera diperbaiki secara menyeluruh agar masyarakat dapat kembali percaya pada sistem ini," katanya.

Kholid juga menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa DJP perlu memberikan informasi yang transparan terkait kendala yang terjadi serta rencana perbaikan yang sedang dilakukan.

"Ketidakpastian ini hanya akan memperburuk kepercayaan publik. DJP harus lebih proaktif dalam menjelaskan langkah-langkah yang diambil agar masyarakat merasa didengar dan dilibatkan,” tandasnya.

Kholid juga menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi setiap tahapan reformasi perpajakan.

"Kami siap memberikan dukungan dan masukan kepada Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Harapan rakyat terhadap sistem perpajakan yang adil, efisien, dan transparan adalah amanah yang harus kita wujudkan bersama," tutur Kholid.

Topik:

coretax pajak kemenkeu