THR untuk Ojol Masih Jadi Janji, Driver Gojek Cs Desak Kemenaker

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Januari 2025 14:38 WIB
Driver Ojek Online (Foto: Ist)
Driver Ojek Online (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) mendesak kembali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera merumuskan regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform online, termasuk pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua Spai, Lily Pujiati, menegaskan bahwa THR merupakan hak yang seharusnya diberikan kepada para pengemudi dan kurir. Hal ini mengacu pada hubungan kerja yang melibatkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” ujar Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Lily menyampaikan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.

Ia menambahkan, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini. 

“Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah dalam menyusun regulasi THR dapat melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja transportasi online dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha. 

Sejak Mei 2024, pemerintah tengah menyusun rancangan aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA). 

Pada Agustus 2024, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyebut bahwa penyusunan aturan sudah melalui tahap konsultasi publik.  

Dalam waktu yang tersisa, ia menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan baru terkait penyusunan aturan tersebut.

“Jadi sepertinya tidak cukup waktu, tapi konsep rancangan sudah kami siapkan,” ucap Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).

Topik:

kemenaker thr-driver thr-ojol kurir taksi-online