Ketidakpastian Izin Ekspor Freeport, Masih Ada Harapan atau Terjebak dalam Proses?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Februari 2025 19:36 WIB
Smelter PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
Smelter PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) karena berkas keadaan kahar (force majeure) yang diajukan perusahaan belum lengkap. 

”Belum. Sampai saat ini belum ada izin,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa, penyelidikan terkait kebakaran di smelter PTFI yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2024 masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan resmi terkait status force majeure yang diajukan oleh perusahaan.

”Keadaan kaharnya belum keluar. Yang kemarin itu kejadiannya kan belum lengkap,” jelas Tri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Smelter baru milik PTFI pada 23 Septempber 2024, smelter berteknologi single line terbesar di dunia, dengan kapasitas pengolahan hingga 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun. 

Namun, sejak terjadinya kebakaran, operasional smelter tersebut terhenti, menyebabkan penumpukan produksi konsentrat tembaga yang belum bisa diolah.

Sebagai langkah mitigasi, PTFI telah mengajukan izin ekspor sementara untuk mengatasi penumpukan konsentrat. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan keputusan final terkait permohonan tersebut.

”Ya, melihatlah (situasi yang dialami PTFI). Nanti (diinformasikan) seperti apa (kebijakannya),” pungkasnya.

Topik:

izin-ekspor-freeport pt-freeport-indonesia ptfi