Kementerian PU Dapat Kucuran Anggaran Rp 20,8 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Februari 2025 14:09 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo (Foto: Repro)
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Komisi V DPR RI telah menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 50,48 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp 20,8 triliun dibandingkan dengan pagu sebelumnya setelah diterapkannya efisiensi anggaran sebesar Rp 29,6 triliun. 

Sebelumnya, kebijakan pemangkasan anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto memaksa Kementerian PU untuk memangkas anggaran hingga mencapai Rp 81,3 triliun. Hal ini mengubah alokasi semula yang sebesar Rp 110,9 triliun menjadi hanya Rp 29,6 triliun.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan, sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 mengenai Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025, disampaikan bahwa efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum TA 2025 menjadi Rp 60,4 Triliun. 

"Sehingga setelah efisiensi kedua ini pagu tahun anggaran 2025 menjadi Rp 50,48 triliun," kata Dody dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Dody merasa bersyukur lantaran tambahan anggaran tersebut membuat Kementerian PU bisa menganggarkan 8.000 titik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp 1,8 triliun. Juga 1.025 titik untuk Cipta Karya senilai Rp 700 miliar.

"Ini program padat karya tunai (PKT) sementara hasil sisiran kami dalam waktu singkat setelah mendapat surat dari Kementerian Keuangan," ucap Dody.

Selain itu, Dody juga menyampaikan bahwa, dengan rekonstruksi anggaran ini Kementerian PU dapat mengalokasikan anggaran untuk preservasi jalan dan jembatan. 

"Seperti arahan Ketua Komisi V kemarin dengan tambahan anggaran ini kami dapat melakukan preservasi, sementara waktu kami anggarkan untuk 6 bulan. Nanti akan kami susun lagi sehingga bisa melakukan preservasi untuk 12 bulan," imbuhnya.

Rincian Alokasi Anggaran

Setelah rekonstruksi anggaran ini pagu indikatif Kementerian PU 2025 untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 443,5 miliar. Lalu, Inspektorat Jenderal Rp 76,3 miliar, Ditjen Sumber Daya Air menjadi Rp 23,386 triliun, Ditjen Bina Marga Rp 17,095 triliun.

Untuk Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 6,396 triliun, Ditjen Prasarana Strategis Rp 2,147 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp 378 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Rp 67,3 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rp 283,1 miliar dan BPSDM Rp 208,8 miliar.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengungkapkan bahwa pihak parlemen menunggu produktivitas dari Kementerian PU setelah mendapat tambahan anggaran. 

"Kita diskusi tentang produktivitas karena ini yang ditunggu oleh masyarakat. Kita dukung pemerintah untuk fokus melaksanakan tugasnya sesuai pagu indikatif yang kita sahkan," pungkas Lasarus.

Tepis PHK Pegawai

Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo menepis isu telah memutuskan kontrak petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP). Imbas efisiensi anggaran 2025, dimana Kementerian PU terkena pemangkasan jumbo mencapai Rp 81,38 triliun. 

Kata dia, informasi tersebut tidak benar. Para petugas hanya menunggu perpanjangan kontrak yang akan dilakukan setelah anggaran tersedia. 

"Petugas OP adalah garda terdepan dalam menjaga irigasi yang menopang ketahanan pangan nasional mendukung program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. Tanpa mereka, swasembada pangan bisa terganggu," ujar Dody beberapa waktu lalu. 

Dody menjelaskan, kehadiran petugas OP jadi bagian tak terpisahkan dalam mencapai swasembada pangan, khususnya untuk keberlanjutan irigasi. "Kementerian PU terus mengupayakan agar para petugas OP dapat kembali bekerja seiring dengan ketersediaan anggaran," imbuhnya. 

Adapun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU diusulkan menerima anggaran Rp10,7 triliun. Termasuk untuk operasi dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air. 

"Saat ini, pemeliharaan rutin tetap berjalan secara terbatas, sementara pemeliharaan berkala menunggu eksekusi anggaran dari Kementerian Keuangan," tutup Dody.

Topik:

anggaran kementerian-pu dpr-ri