Kemenkeu Sebut 221 Wajib Pajak Dapat Fasilitas Tax Holiday


Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sebanyak 221 wajib pajak telah mendapatkan fasilitas tax holiday, sebuah insentif pajak yang diberikan kepada investor dengan nilai investasi mulai dari Rp479 miliar hingga Rp421,94 triliun.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Parjiono, menyampaikan bahwa pemberian tax holiday ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong masuknya investasi serta mempercepat pertumbuhan ekonomi negara.
“Tax holiday dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak dengan investasi sebesar Rp421,94 triliun dan Rp479 miliar,” ujar Parjiono dalam SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pemerintah juga memberikan tax allowance kepada 234 wajib pajak dengan nilai investasi Rp90,35 triliun dan Rp8,5 miliar. Lebih lanjut, Parjiono menjelaskan, untuk investment allowance, melibatkan 8 wajib pajak dengan investasi Rp2,67 triliun dan Rp18,6 miliar.
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Perpanjangan tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia, terutama di tengah diberlakukannya pajak minimum global sebesar 15 persen oleh negara-negara lain.
Topik:
pajak tax-holiday investasi kemenkeuBerita Sebelumnya
Rupiah Merosot ke Rp16.278 per Dolar AS Sore Ini
Berita Terkait

Heboh 46 Nama Konglomerat Pembeli Patriot Bond, Ini Penjelasan Danantara
1 Oktober 2025 11:46 WIB

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB