UMKM dan Koperasi Kini Bisa Terjun ke Dunia Tambang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Februari 2025 18:52 WIB
Kementerian ESDM (Foto: Dok MI)
Kementerian ESDM (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemberian lahan tambang bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi berdasarkan domisili mereka. 

Hal tersebut mengacu pada perubahan keempat UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang kini memberikan kesempatan kepada UMKM dan koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).

"Yang namanya potensi sumber daya mineral dan batu bara kan gak bisa geser. Ya tetap adanya di situ. Ya sudah, UMKM ya yang di situ, koperasinya yang di situ," ujar Tri di Jakarta, Selasa (18/02/2025).

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam atau batu bara tidak diberikan begitu saja.

"Harus tetap memenuhi aspek teknis, ekonomis dan lingkungan. Itu wajib," tegas Tri.

Tri  juga menyampaikan, implementasi dari perubahan UU Minerba ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang akan mengatur detail teknis terkait pengelolaan tambang oleh UMKM dan koperasi.

Pemerintah diberi waktu paling lama 6 bulan setelah pengesahan UU Minerba untuk menyelesaikan aturan terkait. "Maksimal 6 Bulan," pungkasnya.

Topik:

umkm koperasi pengelolaan-tambang kementerian-esdm