Buruh Sritex Kena PHK, Kemnaker Pastikan Hak Mereka Terpenuhi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Februari 2025 14:41 WIB
Buruh Sritex (Foto: Ist)
Buruh Sritex (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menjamin hak-hak ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebangkrutan perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex dalam menangani krisis ini. Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah PHK massal.

Namun, keputusan akhir berada di tangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga, yang akhirnya memilih opsi PHK sebagai langkah penyelesaian. 

"Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan para buruh yang terkena PHK tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan karyawan PT Sritex dikenakan PHK per Rabu (26/2) kemarin dan akan terakhir bekerja pada Jumat (28/2) ini. Perusahaan kemudian akan tutup pada Sabtu (1/3/2025) besok.

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ungkapnya di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022.

Namun, manajemen Sritex menolak keputusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, upaya hukum tersebut gagal setelah MA menolak kasasi pada Kamis (19/12/2025).

Sementara itu, tim kurator kepailitan mengungkapkan bahwa Sritex memiliki utang yang mencapai Rp29,8 triliun, memperkuat alasan perusahaan tersebut harus dinyatakan bangkrut.

Topik:

kemnaker pt-sri-rejeki-isman sritex phk