Legislator NasDem Sebut JHT Pegawai PT Sritex Akan Cair Mulai Besok

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Maret 2025 17:44 WIB
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) ke para pekerja PT Sritex mulai besok.

Irma mengaku telah bermomunikasi langsung dengan Direktur BPJS Ketenagakerjaan melalui sambungan telepon. Ia menyebut bahwa pihak BPJS-TK mulai besok akan melakukan pembayaran JHT untuk 1.000 orang per hari.

"Saya barusan telepon Direktur BPJS nih, TK (Tenaga Kerja) ya, saya bilang saya minta semua kewajiban terutama ke JHT untuk bisa dibayarkan segera. Tadi beliau menyampaikan kepada saya secara pribadi, tadi barusan saya telepon, mulai besok mereka akan membayarkan JHT per hari 1.000," kata Irma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Irma menyampaikan bahwa pihak BPJS-TK akan menyelesaikan proses pembayaran ini secara menyeluruh dalam waktu 8 hari kerja.

"Selama 8 hari, JHT akan diselesaikan secara komprehensif. Jadi selama 8 hari, kewajiban itu akan dibayarkan oleh BPJS TK. Kalau 8 hari ngga selesai, saya kejar loh saya bilang," ujar Irma.

Irma mengatakan bahwa seluruh proses pembayaran ini harus segera diselesaikan dengan cepat, terlebih lagi saat ini telah memasuki Bulan Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang dimana menurutnya membutuhkan pengeluaran hingga dua kali lipat dari biasanya.

"Karena terus-terang ini harus segera selesai, ini mau lebaran loh, ya. Kita sama-sama butuh nih, ya. Kita juga tau bahwa puasa dan lebaran itu punya kebutuhan anggaran di rumah tangga itu dua kali lipat," lanjut Irma.

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Sritex meminta BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Topik:

Komisi IX DPR Irma Suryani BPJS Ketenagakerjaan JHT Pegawai PT Sritex PT Sritex