Pabrik Bulu Mata Palsu di Garut Pailit, 2.079 Karyawan Terpaksa di-PHK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Maret 2025 21:43 WIB
Pabrik Pembuat Bulu Mata Palsu di Garut PHK 2.079 Karyawan (Foto: Ist)
Pabrik Pembuat Bulu Mata Palsu di Garut PHK 2.079 Karyawan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sektor industri dalam negeri kembali diguncang dengan gelombang PHK besar. Ribuan karyawan pabrik pembuat bulu mata palsu milik PT Danbi Internasional yang berlokasi di Garut, Jawa Barat, menjadi korban. 

Sebanyak 2.079 karyawan terpaksa kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025.

Pemberitahuan terkait PHK massal ini disampaikan oleh kurator melalui surat Nomor 036/pailit-DI/II/2025 pada 28 Februari 2025. 

Menurut data perusahaan, PT Danbi memiliki 2.071 karyawan tetap, tujuh karyawan kontrak, dan satu karyawan yang sudah meninggal dunia. Dengan demikian, seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut resmi di-PHK.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenzer Gerungan alias Noel, memastikan 2.079 eks karyawan PT Danbi akan memperoleh hak-haknya, termasuk tunjangan hari raya (THR). 

Hak karyawan sebagai kreditur preferen telah diajukan kepada kurator, meliputi upah yang belum dibayar selama 10 hari kerja, THR, kompensasi pesangon sesuai Pasal 47 PP No. 35 Tahun 2021. Kemudian, penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat.

“Penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat agar manfaat JHT bisa segera dirasakan sebelum Idul Fitri,” tutur Noel ketika dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025).

Wamenaker menegaskan bahwa manfaat dari jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan segera diproses dengan dukungan administrasi dari dinas terkait. 

Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak juga akan dilakukan melalui satgas insidentil yang melibatkan kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemda Kabupaten Garut membayar iuran BPJS Kesehatan agar karyawan dan keluarga tetap mendapatkan jaminan kesehatan (meng-cover 6.544 jiwa),” tutupnya.

Topik:

pabrik-bulu-mata-palsu phk pt-danbi-internasional garut