Hebat! Kepala BPKP Yusuf Ateh Tak Terpental dari Jajaran Komisaris Bank Mandiri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2025 15:19 WIB
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh merangkap Komisaris Bank Mandiri (Foto: Dok MI)
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh merangkap Komisaris Bank Mandiri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI  - Muhammad Yusuf Ateh kembali menjabat sebagai salah satu Komisaris di PT Bank Mandiri (BMRI) sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025 kemarin.

Selain menjabat Komisaris di bank Badan Usaha Milik Negara itu, M Yusuf Ateh, 60 tahun itu, juga kembali menjabat sebagai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang potensi konflik kepentingan. Mengingat BPKP memiliki peran krusial dalam mengaudit dan mengawasi keuangan negara, termasuk di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses audit yang dilakukan BPKP terhadap Bank Mandiri dapat tetap berjalan secara objektif dan independen. Apalagi, salah satu pejabatnya juga memiliki kepentingan di perusahaan tersebut. 

Selain itu, praktik rangkap jabatan ini diduga berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat mengaudit entitas di mana mereka memiliki kepentingan.

Tidak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP juga menegaskan bahwa pegawai BPKP harus bersikap independen dalam menjalankan tugas pengawasan.

Adapun dalam RUPST Bank Mandiri, pemegang saham memutuskan untuk merombak jajaran komisaris hingga direksi. Bahwa RUPST Bank Mandiri menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan, yakni memberhentikan dengan hormat M. Chatib Basri dari Komisaris Utama/Independen. Kemudian, memberhentikan dengan hormat Rionald Silaban, Faried Utomo, Tedi Bharata dan Arief Budimanta dari Komisaris.

Sementara itu, dari jajaran Komisaris Independen, RUPST menyetujui pemberhentian dengan hormat Loeke Larasati Agoestina, Muliadi Rahardja, dan Heru Kristiyana.

Pemegang saham kemudian mengangkat Kuswiyoto sebagai Komisaris Utama/Independen. Lalu, mengangkat Mia Amiati sebagai Komisaris Independen, Yuliot sebagai Komisaris, dan Luky Alfirman sebagai Komisaris.

Di jajaran direksi, pemegang saham juga menyetujui untuk memberhentikan secara hormat Wakil Direktur Alexandra Askandar, dan menangkat Riduan untuk menggantikan posisinya yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Corporate Banking.

Selanjutnya, memberhentikan secara hormat Direktur Kepatuhan dan SDM Agus Dwi Handaya, Direktur Jaringan dan Retail Banking Aquarius Rudianto, Direktur Hubungan Kelembagaan Rohan Hafas, serta Direktur Keuangan dan Strategi Sigit Prastowo.

Adapun perseroan menyetujui untuk menangkat Mochamad Rizaldi sebagai Direktur Corporate Banking. Kemudian, mengangkat Ari Rizaldi sebagai Direktur Treasury & International Banking, Direktur Consumer Banking Saptari, serta mengangkat Novita sebagai Direktur Keuangan.

Setelah perubahan, berikut susunan komisaris dan direksi perseroan hasil RUPST Bank Mandiri:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Independen: Kuswiyoto
Wakil Komisaris Utama/Independen: Zainudin Amali
Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris: Luky Alfirman
Komisaris: Yuliot
Komisaris Independen: Mia Amiati

Dewan Direksi

Direktur Utama: Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama: Riduan
Direktur Operations: Toni E.B. Subari
Direktur Information Technology: Timothy Utama
Direktur Human Capital & Compliance : Eka Fitria
Direktur Risk Management: Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo
Direktur Corporate Banking: M. Rizaldi
Direktur Consumer Banking: Saptari
Direktur Network & Retail Funding : Jan Winston Tambunan
Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi
Direktur Finance & Strategy: Novita Anggraini

Efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik:

Bank Mandiri BPKP Muhammad Yusuf Ateh