Impor Baju Bekas Dilarang, Kemendag Minta Konsumen Bijak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Maret 2025 18:37 WIB
Impor Baju Bekas Dilarang, Kemendag Minta Konsumen Bijak (Foto: Ist)
Impor Baju Bekas Dilarang, Kemendag Minta Konsumen Bijak (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa importasi barang bekas, termasuk baju bekas yang beredar di pasar, merupakan praktik ilegal.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menekankan bahwa impor pakaian bekas sudah dilarang secara resmi.

“Kami tekankan kembali bahwa karena pada dasarnya barang bekas sudah dilarang importasinya, maka jika ada barang tersebut di lapangan berarti ilegal,” ujar Moga, Rabu (26/3/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menghindari pembelian baju impor bekas. Selain itu, menurutnya, diperlukan sinergi antara aparat dan instansi terkait guna memperketat penegakan hukum dan memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Sebagai langkah tegas untuk menutup akses impor baju bekas masuk ke Indonesia, Kemendag telah mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas melalui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 (Permendag-18/2021) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag-40/2022) tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor (termasuk pakaian bekas). 

Di sisi lain, Moga menyatakan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan serta penindakan terhadap impor pakaian bekas di Indonesia sebagai langkah represif.

Melalui kebijakan larangan impor ini, Kemendag berharap seluruh instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat mengawal kebijakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, serta dapat bersinergi dengan melakukan pengawasan bersama terkait kebijakan larangan Impor pakaian bekas ini. 

“Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat berpartisipasi menekan peredaran pakaian bekas asal impor dengan bangga menggunakan produk dalam negeri dan menjadi konsumen cerdas,” tegasnya.

Moga juga menyampaikan bahwa produk dalam negeri saat ini sudah memiliki kualitas yang terjamin dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan produk pakaian bekas dari luar negeri yang belum tentu teruji dari segi kualitas dan keamanan. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menegaskan bahwa impor baju bekas dilarang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada tren importasi pakaian bekas di Indonesia.

“Kan baju bekas itu nggak boleh impor. Ya gak boleh. Kan aturannya, nggak. Jadi nggak ada trennya, memang nggak boleh [impor baju bekas],” ujar Budi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Budi menekankan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta tercantum dalam Undang-Undang, yang menguatkan ketentuan tersebut.

“Kan aturannya di Permendag, di Undang-Undang kan juga nggak boleh,” tutupnya.

Topik:

importasi-barang-ilegal baju-bekas-ilegal impor kemendag