Gerai Gold’s Gym Tutup Mendadak, Kemendag Panggil Manajemen untuk Klarifikasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 September 2025 13:34 WIB
Gold’s Gym (Foto: Ist)
Gold’s Gym (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, untuk meminta klarifikasi terkait penutupan seluruh gerai di Jakarta dan Surabaya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan langkah ini diambil setelah muncul banyak keluhan dari anggota pusat kebugaran Gold's Gym.

Penutupan mendadak dinilai merugikan konsumen yang sudah membayar keanggotaan namun tidak lagi dapat menggunakan fasilitas olahraga. Bahkan, hingga kini para konsumen belum memperoleh kompensasi apa pun atas penghentian layanan.

"Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Minggu (14/9/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia Ghifar Hilmi menyampaikan berbagai permasalahan yang menjadi penyebab manajemen menutup sejumlah gerai Gold's Gym.

Awalnya manajemen hanya ingin menutup lima gerai di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.

Namun, terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia.

Hilmi menambahkan, imbas dari penutupan gerai tersebut, sejumlah vendor yang memiliki hubungan bisnis dengan PT Fit and Health Indonesia kini mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," jelas Hilmi.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa manajemen PT Fit and Health Indonesia perlu memperkuat komitmen dalam menyelesaikan persoalan dengan konsumen serta menyampaikan informasi secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kesepakatan juga mencakup komitmen dalam penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang dan jasa secara terpadu, guna memastikan hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

Topik:

kemendag golds-gym