Harga MinyaKita Melonjak, Kemendag Cari Biang Keroknya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Agustus 2025 12:25 WIB
Harga MinyaKita Mengalami Kenaikan di Sejumlah Daerah (Foto: Dok MI)
Harga MinyaKita Mengalami Kenaikan di Sejumlah Daerah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti masih tingginya harga minyak goreng Minyakita di sejumlah daerah. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per kilogram.

"Pemerintah masih terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencari penyebab utama dari tingginya harga Minyakita di beberapa daerah," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Jumat (29/8/2025).

"Kita cari sebenarnya penyebabnya itu apa. Karena kan sebenarnya HET Minyakita kan Rp15.700. Sekarang rata-rata nasional Rp16.600. Itu kan rata-rata nasional. Artinya ada di daerah tertentu harganya sesuai HET," sambungnya.

Pemerintah saat ini masih mengkaji pola distribusi Minyakita. "Kenaikan harga Minyakita hingga Rp17.000 per kilogram terjadi pada wilayah Indonesia bagian timur, yang distribusinya tidak semudah di Pulau Jawa," tutur Budi.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya memperbaiki aspek distribusi agar harga Minyakita bisa lebih terkendali.

Topik:

minyak-goreng minyakita harga-minyakita kemendag